Tergesa-gesa uji publik, RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi rawan judicial review

Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

– JAKARTA. Singkatnya waktu konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi sorotan banyak pihak.  Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyatakan, secara teknis membahas pasal per pasal suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melibatkan peran publik.

Stakeholder dari RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini beragam, mengakomodasi kepentingan tersebut tidak cukup hanya tiga hari.  “Sebab jika konsultasi publik singkat, itu hanya basa-basi saja,”ujar Kamilov, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/3).

Menurut Kamilov aturan yang dibuat dengan tergesah-gesah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review. Sehingga pembuatan regulasi yang tergesa-gesa berpotensi merugikan banyak pihak. Seperti uang dan waktu yang terbuang. 

Makanya, regulasi harus mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan. Contoh melibatkan kementerian atau lembaga lain adalah ketika operator telekomunikasi hendak menggelar jaringan fiber optik di daerah. Selain itu RPM belum  mengakomodasi persaingan.

Memang di RPM tersebut tertulis harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Namun  RPM tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kamilov mencontohkan  kebijakan terhadap konten over the top (OTT) asing. “Banyak konten OTT asing yang jauh dari budaya Indonesia tetap dapat beroperasi. Masyarakat dirugikan akibat konten tersebut,” terang Kamilov.

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

  • INDEKS BERITA

Tag
  • industri telekomunikasi
  • over the top (OTT)
  • persaingan usaha