Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
– JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mulai bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada Senin (31/8), Baleg DPR RI mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undng (RUU) yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR nantinya.
Hanya saja, revisi UU BI ini berjalan bersamaan dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Satabilitas Sektor Keuangan yang salah satunya juga akan merevisi UU BI. Lalu, apakah pembahasan ini tidak akan tumpang tindih?.
-
Usulan pengawasan bank dikembalikan ke BI memantik pro kontra di DPR
-
Dewan Moneter diusulkan di draft revisi UU BI, mirip UU BI No 13 /1968, ini tugasnya
-
Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi memastikan, tak ada masalah bila pemerintah mengajukan Perppu Stabilitas Sektor Keuangan kepada DPR ketika revisi UU BI ini tengah berjalan. “Tidak masalah, kami menganal istilah tertib legislasi,” kata dia kepada , Senin (31/8).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, bila nantinya isi Perppu ini bersinggungan dengan revisi UU BI, maka akan dilakukan harmonisasi.
Meski bukan wewenang DPR untuk meminta pemerintah tidak menerbitkan Perppu, tapi dia berharap Perppu ini urung diterbitkan karena salah satu syarat penerbitan Perppu adalah berada dalam kondisi yang genting.
“Kami berharap semua tidak diselesaikan lewat Perppu karena masih bisa diselesaikan lewat forum legislasi antara eksekutif dan legislatif,” paparnya.
Seperti diketahui, rencana pemerintah menerbitkan Perppu bukan hanya akan merevisi UU BI, tapi juga UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memperkuat koordinasi dalam stabilitas sektor keuangan menghadapi ancaman krisis.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
- revisi UU Bank Indonesia
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI