DKI akan Buka Tempat Wisata Saat PPKM dengan Aturan Lebih Rinci

 

PERPANJANGAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Maret tidak banyak menelurkan perubahan aturan. Namun, destinasi wisata di ibu kota akan buka dengan aturan yang lebih rinci.

"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50% dan lain-lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3) malam.

Kendati begitu, dia menyatakan nantinya tetap akan ada aturan yang lebih rinci mengantisipasi penumpukan terkait adanya libur panjang Isra Miraj akhir pekan ini.

"Nanti diatur, akan ada surat edaran dari kepala dinas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang menutup sejumlah tempat wisata saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Baca juga: Kunjungan ke Tempat Wisata Lembang Turun Drastis

Hal tersebut berdasarkan unggahan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui media sosial instagram @disparekrafdki pada Selasa (26/1).

"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," seperti ditulis unggahan tersebut.

Penutupan tersebut guna mencegah penyebaran covid-19.

Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup saat PSBB pengetatan: Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjijih, Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII),-Tugu Proklamasi, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Taman Benyamin Suaeb, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, dan Gedung Kesenian Jakarta serta Laboratorium Tari dan Karawitan Condet.(Ant/OL-5)