Himbara Kaji Kemungkinan Putihkan Debitur Terdampak Covid-19

 

WAKIL Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengkaji mengenai kemungkinan memutihkan debitur terdampak covid-19 yang tidak lagi mampu membayar utang, tetapi ingin memulai usaha dan membutuhkan modal kerja baru. Pemutihan dilakukan karena pengusaha tersebut telah memiliki utang lama yang sudah macet dan tidak mungkin terbayar.

Namun bagi pengusaha yang masih mampu membayar utang lamanya, Bank Himbara akan menambahkan utang baru untuk modal kerja. Ini karena mereka memang butuh modal kerja baru untuk memulai usaha lagi.

"Nanti ini akan kami petakan mana (debitur) yang hanya butuh modal kerja untuk memulai usaha lagi, dengan utang lamanya direstrukturisasi. Kemudian mana debitur yang utang lamanya tidak mungkin dibayar lagi, karena harus pailit dahulu atau diputihkan dahulu utang lamanya. Kami nanti mesti memikirkan nasabah per nasabah pola restrukturisasinya," kata Tiko dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Temu Stakeholders di Bali, Jumat (9/4).

Pola pemutihan kredit bisa dilakukan sama seperti yang pernah diterapkan waktu kejadian erupsi Gunung Agung di Bali dan gempa di Palu. Khusus di Bali, isu utamanya banyak pengusaha yang utang lama sudah tidak mungkin terbayar. Sebab sebelumnya di 2018 wilayah ini juga terpukul ekonominya akibat erupsi Gunung Agung yang cukup besar. Akhirnya pemutihan diterapkan kepada debitur UMKM.

Kalau perbankan mau kasih utang modal kerja baru, memang harus ada semacam pemutihan massal terlebih dahulu. Soalnya sudah ada utang lama yang tidak mungkin bisa terbayar sampai kapan pun. (OL-14)