DINAS Kesehatan DKI Jakarta dalam sorotan setelah mengabulkan permintaan anggota DPRD DKI Jakarta agar keluarga ikut divaksin covid-19.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta telah divaksin tahap pertama pada 2-4 Maret lalu dan tahap kedua pada 16-18 Maret lalu. Namun, ternyata bukan hanya anggota dewan yang mendapat vaksin. Dalam kesempatan itu, pasangan yakni istri atau suami anggota dewan juga turut divaksin.
Vaksinasi covid-19 bagi pasangan anggota dewan ini merupakan permintaan dari Ketua DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pihaknya melakukan proses vaksinasi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Direstui MUI-BPOM, Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Pekan Depan
"Kami jadwalkan vaksin sesuai tahapan yakni petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Di situ ada tahapan-tahapannya Kami tidak lepas dari tahapan-tahapan tadi," kata Widyastuti dalam diskusi virtual, Jumat (19/3).
Atas kejadian ini Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pun berang. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho bahkan menyebut vaksinasi bagi pasangan anggota legislatif adalah maladministrasi.
Sebab, suami atau istri anggota dewan bukan termasuk pekerja publik yang mendapatkan prioritas vaksin sesuai juknis dari Ditjen P2P.
"Selama juknisnya belum ada revisi ya itu melanggar. Itu maladministrasi," tukasnya. (OL-4)