Menaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayarkan THR ke Pekerjanya 

 

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, seluruh pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainnya. 

Ida menyebut, THR merupakan pendapatan non upah yang biasanya diberikan perusahaan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

"Tentu saja kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja," kata Ida di Jakarta, Senin (5/4).

Saat ini pihaknya masih membahas soal ketentuan atau skema soal pembayaran THR 2021 bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

Baca juga : Sandiaga akan Gandeng Louis Vuitton Genjot Pariwisata

Tripartit Nasional sendiri merupakan lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, lanjut Ida, soal laporan adanya pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, pihaknya mengaku akan ditindaklanjuti ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing daerah. 

"Kami mendapatkan laopran dan itu sudah ditindak lanjuti oleh Disnaker provinsi dan Disnaker kabupaten/kota. Ini jadi perhatian kami," pungkas Ida. (OL-7)