
(SeaPRwire) – By: Gavin Thorne
Gedung Putih kembali menjadi sorotan karena skandal etika yang mencolok. Petarung UFC yang tampil di acara Trump justru menerima hadiah dalam bentuk stablecoin USD1, bukan dolar AS. Padahal, transaksi semacam ini biasanya dilarang bagi pejabat federal. Ahli etika Richard Painter menyebut celah hukum memungkinkan praktik ini, meski bagi pejabat lain bisa berujung pidana.
Acara “UFC Freedom 250” di halaman selatan Gedung Putih memberikan bonus rekor kepada pemenang. Namun, pembayaran dilakukan via USD1, stablecoin buatan World Liberty Financial milik keluarga Trump. Perusahaan ini didirikan tahun 2024 oleh Trump, ketiga anaknya, serta mitra bisnis Steve Witkoff. Dokumen “gold paper” mencatat Trump dan Witkoff resmi keluar dari tim setelah menjabat.
Undang-Undang Pidana Federal 18 U.S.C. § 208 melarang pegawai eksekutif terlibat dalam urusan yang berdampak pada kepentingan finansial pribadi. Namun, presiden, wakil presiden, dan anggota Kongres dikecualikan dari aturan ini. Painter menjelaskan, jika Sekretaris Perbendaharaan memiliki saham di World Liberty dan terlibat keputusan yang mempengaruhi perusahaan, itu bisa dianggap kejahatan berat.
Pengungkapan keuangan terbaru Trump menunjukkan ia meraup $57,3 juta dari penjualan token tata kelola World Liberty. USD1 yang diluncurkan 2025 didukung aset tunai dan obligasi AS, menghasilkan pendapatan puluhan juta dolar per tahun dari bunga cadangan. Meski Trump mundur dari governance, perusahaan tetap menjadi bagian paling menguntungkan dari portofolionya.
UFC dan Gedung Putih belum merespons pertanyaan mengenai detail pembayaran atau evaluasi konflik kepentingan. Praktik ini membuka pertanyaan serius tentang batas antara bisnis pribadi dan jabatan publik. Ketiadaan transparansi memperburuk kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan finansial keluarga.
Regulasi saat ini gagal mengawasi celah antara jabatan publik dan bisnis kripto. Tanpa reformasi hukum, skandal serupa akan terus berulang.